Suatu hari teman saya datang kerumah saya minta tolong
dibuatkan gambar bangunan sederhana diatas tanah yang baru dibelinya. Dia sudah
panggil mandor bersama anak buahnya untuk membangunkan rumah sederhana
tersebut. Tapi mandor itu tidak sanggup dan menanyakan gambar bangunannya mana,
mau satu lantai, dua lantai atau tiga lantai. Teman saya bilang belum ada
gambarnya. Maka dia datang pada saya minta tolong. Saya kasih tahu dia bahwa
membangun rumah tidak boleh sembarangan, mesti ada ijin bangunannya. Saya kasih
tahu dia, bahwa saya akan buatkan gambar bangunan sesuai yang dikehendaki, lalu
dia harus bawa kekantor Kecamatan untuk minta dibuatkan ijin bangunannya,
berapa biayanya harus dibayar dulu.
Itulah, bila kita ingin membangun rumah, entah di desa atau pun di kota, apa lagi di Jakarta, ibu kota kita, kita harus memiliki IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan. Peraturan IMB di DKI pada tahun 2010 daerah rumah tinggal, hanya diijinkan membangun 2 (dua) lantai, tetapi dengan biaya ekstra kita bisa membangun 3 lantai. Tahun 2014, secara resmi kita bisa mengajukan ijin untuk membangun 3 lantai. Lebih jelasnya mengenai ini, kita harus pergi ke tata kota untuk mendapat penjelasan mengenai tata cara ijin bangunan tersebut.
Itu
adalah hal-hal mengenai bangunan sederhana. Sedang untuk bangunan mewah dan
besar seperti Mall dan sebagainya, ada peraturan khusus untuk itu. Saya tidak ingin
membicarakan hal tersebut disini sekarang.
Dibawah ini saya lampirkan gambar-gambar bangunan
sederhana secara garis besar saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar